Polri memastikan menindak tegas AKBP M anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga memperkosa anak di bawah umur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual, saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Dia menegaskan, AKBP M akan diproses secara profesional guna mengusut pelanggaran pidana dan disiplin.
Pada perkara ini, Ramadhan memastikan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu dalam penegakkan aturan.
"Sekali lagi siapapun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana, pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M yang bertugas di Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak.
Kini, AKBP M telah di nonjob kan dan diamankan di Bidang Propam Polda Sulsel, setelah dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel usai adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun.
Dia dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.