Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua pelaku pembuat uang palsu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/8/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan percetakan uang palsu.
“Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung,” jelasnya, Rabu (10/8/2022) malam
Adapun dua pelaku, yakni MR (41) dan AR (42), ditangkap saat mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu di lokasi.
“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” jelas Ahmad Ramadhan.