Serangan Rusia atas Ukraina, diperkirakan baru akan berhenti saat Rusia berhasil menurunkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Istimewa)
“Saat ini, Rusia telah menyerang Ibu Kota Ukraina, Kiev dengan tujuan utama Zalensky meyerahkan diri atau ditangkap,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Sabtu (26/2).
Menurutnya, modus ini mirip dengan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam upaya menurunkan Saddam Hussein sebagai Presiden Irak. Dimana presiden adalah wujud nyata dari sebuah negara.
“Presiden pun menjadi pejabat tertinggi pembuat kebijakan di suatu negara. Bagi Rusia, Zalensky dianggap sangat tidak berpihak pada Rusia dan justru sangat berpihak pada negara-negara Eropa Barat dan AS,” ujarnya.
Serangan Rusia juga dapat dihentikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, melalui negosiasi yang saat ini sedang diupayakan. Besar kemungkinan, tuntutan dari Rusia dalam negosiasi tersebut adalah mundurnya Zalensky dan digantikan dengan figur yang dapat diterima oleh Rusia.
“Namun demikian, perang dapat terus berlanjut dan bereskalasi besar. Khususnya bila NATO mengambil keputusan untuk melibatkan diri dan membantu Ukraina dalam menyerang balik Rusia,” tandasnya.
Bila ini terjadi, kata dia, maka Perang Dunia III dapat dipastikan berada di ambang pintu. Hal itu mengingat Putin dalam pernyataannya tidak sungkan-sungkan untuk menggunakan senjata nuklir yang dimiliki.
“Situasi itu yang besar kemungkinan menjadi pertimbangan bagi NATO untuk tidak membantu Presiden Zalensky menghadapi serangan Rusia,” tegasnya.