Indonesia perlu mengingatkan Rusia dalam penggunaan kekerasan (use of force) di Ukraina, wajib mematuhi hukum humaniter. Hukum humaniter merupakan aturan dalam hukum internasional bila konflik bersenjata terjadi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Istimewa)
“Salah satu hukum humaniter yang harus dipatuhi adalah perlindungan terhadap rakyat sipil yang tidak berstatus sebagai kombatan,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Sabtu (26/2).
Menurutnya, serangan senjata hanya ditujukan ke instalasi militer maupun institusi pemerintah. Tidak seharusnya permukiman ataupun apartemen serta rumah sakit menjadi sasaran.
“Bila hukum humaniter tidak dipatuhi, maka para pelaku termasuk pejabat tertinggi yang menginstruksikan serangan dikatagorikan sebagai pelaku kejahatan perang,” ujarnya.
Kejahatan perang adalah salah satu kejahatan internasional atau pelanggaran HAM Berat. Seruan Indonesia terhadap Rusia ini tidak merupakan penyimpangan terhadap kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
“Namun sebagai menjadi kewajiban moral anggota masyarakat internasional yang memiliki andil dalam ketertiban dunia,” tandasnya.