Menjelang HUT Kota Tangerang Ke-29, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022.
Pemkot Tangerang Gelar Isbat Nikah di 13 Kecamatan Secara Virtual
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang dan Dinas Dukcapil Kota Tangerang, bertempat di ruang Al Amanah, Jumat (25/2/2022).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, dengan adanya Isbat nikah terpadu ini Pemkot Tangerang melalui DP3AP2KB mencoba memfasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara.
Dikatakan Arief, bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” ujar Arief.
Dalam acara tersebut turut hadir, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Kepala DP3AP2KB Jatmiko dan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang isbat nikah ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota Tangerang,” ucap Sachrudin.
Sementara Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Nina Yuliana menambahkan, menurut data dari Pengadilan Agama Kota Tangerang, dari 13 Kecamatan yang tersebar di Kota Tangerang ada 100 pasangan yang telah mengikuti Isbat nikah. “Dimana pelaksanaan Isbat nikah ini tidak ada kriteria umur, semua boleh mengikuti dengan persyaratan rukun nikah,” katanya.
Lebih lanjut, Nina menjelaskan Isbat itu meripakan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama, karena pernikahan mereka belum tercatat secara hukum negara dan belum memiliki buku nikah.
Mereka yang melakukan Isbat nikah adalah orang yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan siri dan mereka sudah mengisi formulir pernikahan dan pelaksanaan nikah dengan menjalani rukun nikah yang menghadirkan penghulu serta saksi pernikahan. “Disaat mengikuti Isbat, mereka harus menyertakan data pernikahan siri dari penghulunya dan harus menghadirkan para saksi yang menyaksikan pernikahan siri pasangan tersebut,” tuturnya.
Adapun pelaksanaan Isbat nikah ini adalah salah satu perhatian dari Pemkot Tangerang untuk masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara dan belum memiliki buku nikah dari kementerian agama. “Nanti langsung dapat buku nikah dan langsung dapat mengurus dokumen kependudukan yaitu KTP, Kartu Keluarga dan pembuatan Akta lahir anak,” jelasnya.