Kalau Tak Tertangkap Polda Maluku, Pria Ini akan Jual Sabu ke Malut dan Papua

Jajaran Polda Maluku berhasil menangkap seorang pria bernama Edsan Lilihata (45) di kediamannya di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kalau Tak Tertangkap Polda Maluku, Pria Ini akan Jual Sabu ke Malut dan Papua

Konpers kasus narkoba jaringan Lapas Cipinang

Wowsiap.com - Jajaran Polda Maluku berhasil menangkap seorang pria bernama Edsan Lilihata (45) di kediamannya di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dia ditangkap karena memiliki sabu seberat 32,96 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Polisi menduga barang haram yang didapat Edsan berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

“Kita telah tangkap, dan tersangka dapatkan barang dari kerabatnya OP di Lapas Cipinang, dan masih ditahan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, saat memberikan keterangan di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022).

Roem mengatakan , Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti jaringan peredaran sabu ini. Sebab, narkoba ini tak hanya dikirim ke Ambon saja, tapi juga ke Maluku Utara (Malut) dan Papua.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda metro jaya untuk tindak lanjuti pengiriman ini,” kata Roem.

Edsan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 1, undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 112 ayat 2, Undang- undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lapas Cipinang narkoba Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat Sabu polda Maluku