Kasus JHT Sinyal Kuat atas Likuiditas SUN

Kasus Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sinyal kuat atas likuiditas Surat Utang Negara (SUN). Selain itu, Pemerintah telah membuat kesalahan yang sangat fatal.

Kasus JHT Sinyal Kuat atas Likuiditas SUN

Tangkapan layar diskusi Gelora Talk bertema Polemik JHT, Kemana Dananya, Rabu (23/2). (Foto: Susilo)

Wowsiap.com – Kasus Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sinyal kuat atas likuiditas Surat Utang Negara (SUN). Selain itu, Pemerintah telah membuat kesalahan yang sangat fatal, yang membuka rahasia masalah pembayaran SUN lewat kebijakan menahan dana JHT.

“Ini kesalahan fatal yang akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk membeli bila pemerintah menerbitkan SUN,” kata Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Muhammad Said Didu dalam diskusi Gelora Talk bertema Polemik JHT, Kemana Dananya, Rabu (23/2).

Menurutnya, SUN yang tidak laku, kemudian dibeli oleh Bank Indonesia dan sejumlah bank, karena tidak lagi dibeli oleh asing. Padahal, bunganya sangat tinggi. Sehingga terpaksa dijual ke dalam negeri dan pemerintah menahan uang yang tersimpan di SUN

“Adanya upaya ‘pemaksaan’ untuk membeli SUN. Dimana nasabah bank dirayu untuk memindahkan depositonya ke SUN. Hal itu semakin menunjukkan SUN sudah tidak terlalu menarik,” ujarnya.

Salah satunya adalah karena resikonya dianggap sudah sangat tinggi dan kemungkinan tidak bisa dibayar. Sementara Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfud Sidik menegaskan, persoalan JHT tak hanya dirasakan oleh para pekerja saja.

“Namun dampaknya bisa meluas, bahkan bisa memicu revolusi sosial. Sebab, JHT dirasakan dan mendapatkan atensi dari semua kalangan pekerja. Yang perlu dicermati, yang menghadapi masalah bukan hanya pekerja, namun juga ibu-ibu yang mengantri minyak goreng sambil menggerutu,” tandasnya.
 
Dikatakan, ada begitu banyak hal yang saat ini sedang dialami kalangan masyarakat kecil. Tentunya akan menjadi pertanyaan bila tren global membaik, namun tidak dengan Indonesia. “Di depan ada bahaya dan ancaman yang serius. Namun bukan berarti tidak ada harapan,” tegasnya.

Perppu
Adapun Menteri Keuangan RI 1998 Fuad Bawazier berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). “Semoga Perppu yang memberikan berbagai macam keistimewaan kepada pemerintah dan APBN, tidak diperpanjang tahun ini. Sehingga, dapat kembali berjalan normal,” ucapnya.

Dia juga berpendapat, JHT yang merupakan hak pekerja tak perlu ditahan. Bahkan jika ada pekerja yang berniat untuk mengambilnya sekaligus. Hanya saja, konsekuensinya adalah jika sudah diambil sebagian, maka sisa dana JHT lebih kecil.

Sedangkan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat meminta agar Menteri Ketenagakerjaan segera mengundang stake holder. Khususnya yang sangat berkepentingan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Rumuskan bersama dan jangan asal main teken. Selain itu, jangan belanjakan APBN untuk hal-hal yang tidak dapat memberikan multiplier effect ekonomi. Apalagi, membangun infrastruktur yang tidak berguna bagi masyarakat maupun kepentingan nasional,” tegasnya.

 

JHT likuiditas SUN pekerja Permenaker