Aturan Pengeras Suara Masjid Agar Masyarakat Tak Berlebihan

Umat Islam Indonesia diminta untuk tidak mempermasalahkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menuai perdebatan publik.

Aturan Pengeras Suara Masjid Agar Masyarakat Tak Berlebihan

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Umat Islam Indonesia diminta untuk tidak mempermasalahkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menuai perdebatan publik. Dimana SE Menag tersebut mengatur standar volume pengeras suara masjid dan mushola

“Ada persoalan umat dan bangsa lainnya yang lebih penting untuk kita perhatikan bersama. Antara lain seperti problem keadilan soaial dan keadilan ekonomi,” kata Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin, Rabu (23/2).

Menurutnya, SE Menag hanya sekedar menjadi isyarat agar masyarakat sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan. Kaidahnya jelas, bahwa dalam perkara apapun yang berlebih-lebihan itu termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama.

“Pengaturan volume suara adzan dan lainnya yang bersumber dari masjid sedikitpun tidak akan mengurangi pengaruh dan pesona Islam. Mari kita jaga semangat dakwah, dengan tetap menghadirkan keseimbangan dan kenyamanan sosial dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.

DIkatakan, umat Islam memang berkewajiban untuk mensyi'arkan ajaran dan memperdengarkan konten-konten Islami seperti adzan dan ayat-ayat Qur'an secara luas. Namun harus dengan takaran yang terukur dan memperhatikan konteks sosial setempat.

“Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan kepada kita untuk menyampaikan pesan-pesan Islami dan pengingat waktu sholat serta fitur-fitur ibadah lainnya secara lengkap dan presisi. Semoga dengan SE Menag menjadi pelecut semangat bagi umat Islam, untuk istiqomah beribadah di masjid dan mushola,” tandasnya.

Sebelumnya, Menag menerbitkan SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menag mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

SE Menag pengeras suara masjid mushola