Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. (Foto: Biro Humas Kominfo)
“Selalu periksa legalitas platform dan laporkan kepada instansi yang berwenang, apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Selasa (22/2).
Menurutnya, Kementerian Kominfo secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), beserta aturan perubahan dan turunannya. Hal itu untuk memfasilitasi kementerian/lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Sementara, Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Yakni dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi. Khususnya yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kemendag.
“Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital. Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif. Dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pemilik akun media sosial, untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kata dia, warganet diajak untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.