Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan pada Eksportir CPO

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan kepada ekspotir crude palm oil (CPO). Hal tersebut penting dilakukan, agar pasokan CPO yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng ke produsen berjalan lancar. 

Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan pada Eksportir CPO

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan kepada ekspotir crude palm oil (CPO). Hal tersebut penting dilakukan, agar pasokan CPO yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng ke produsen, berjalan lancar. 

“Hal ini terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Karenanya, pemerintah harus memastikan aliran CPO ke pabrik minyak goreng berjalan efektif dan lancar,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Selasa (22/2).

Menurutnya, lancanya aliran CPO ke pabrik membuat tingkat utilitas industri minyak goreng tetap terjaga normal. Sehingga, suplai minyak goreng dari industri kepada masyarakat tetap stabil.

“Sebab, masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng pasca penetapan kebijakan domestic market obligation (DMO). Sebab bila aliran bahan baku tersendat, maka produksi dan suplai minyak goreng ke pasar domestik pun terganggu,” ujarnya.

Faktanya, meski kebijakan DMO ini sudah berjalan tiga minggu sejak awal Februari 2022, namun sampai hari ini persoalan kelangkaan minyak goreng di masyarakat belum hilang. Dilaporkan bahwa industri minyak goreng ada yang kesulitan mendapat CPO sesuai harga DMO tersebut di atas

“Sehingga tidak mampu memproduksi minyak goreng seharga harga eceran tertinggi (HET) dan terpaksa mengurangi produksinya. Juga ditemukan di beberapa daerah kasus-kasus yang diduga terjadi praktek penimbunan minyak goreng,” tandasnya.

Memastikan
Karena itu, dia mendesak pemerintah benar-benar memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO ini benar-benar berjalan. 

“Karena ini adalah titik krusialnya kebijakan DMO CPO. Mengingat harga CPO internasional sedang tinggi, sehingga dikhawatirkan munculnya eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan marjin keuntungan mereka dengan tidak mengindahkam kewajiban DMO,” tegasnya.

Pemerintah juga harus tegas dan konsisten untuk tidak menerbitkan izin ekspor bagi eksportir CPO yang belum menyalurkan CPO sesuai kewajiban kuota DMO. Kalau perlu dicabut izin usahanya. 

“Berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu menerapkan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi berat,” ucapnya.

Untuk diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan ini terhitung 1 Februari 2022, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.  

Sementara aturan DMO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 perkilogram dan Rp 10.300 perpliter untuk olein, bahan baku produk petrokimia.

eksportir CPO minyak goreng DMO sanksi