YH alias Pele, KM, DI dan ADW alias Bolot. Mereka telah ditangkap.
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/2/2022)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari kelima pelaku yang diamankan empat pelaku di antaranya berperan sebagai eksekutor. Sementara satu orang sebagai penadah barang curian.
"Para pelaku ini cukup pintar. Modus operandi mereka memanfaatkan kelengahan korban yang parkir di tempat umum dengan menggunakan kunci letter T," ungkap Budi Sartono kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
Agar masyarakat tidak curiga, mereka mengenakan jaket dan helm ojek online.
Pengungkapan kasus curanmor ini, kata Budi, berawal dari pencurian di Jalan Jatinegara, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dari penangkapan para pelaku, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah menjalankan aksi pencurian beberapa kali dan telah berhasil menggasak 80 sepeda motor.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.