Polri Dinilai Langgar HAM di Desa Wadas

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Yakni dalam kasus penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Polri Dinilai Langgar HAM di Desa Wadas

Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Ahmad Hafiz. (Foto: Gelora Media Center)

Wowsiap.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Yakni dalam kasus penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Polisi yang ditugaskan turut melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHAP,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Ahmad Hafiz, Jumat (18/2).

Adapun dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain adalah hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang. Tindakan aparat kepolisian tersebut menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

“Karena dinilai melakukan kekerasan dengan memukul dan menarik paksa warga serta menerobos masuk ke rumah warga tanpa izin. Dugaan pelanggaran HAM lainnya adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya,” ujar dia.

Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Lalu, hak untuk tidak disiksa, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Termasuk hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia,” tandasnya.

Selain itu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Disamping itu, hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang.

“Desa Wadas menjadi terkenal bukan karena alamnya, tetapi karena adanya masalah penolakan sebagian warga atas penambangan andesit. Penolakan itu juga berujung penangkapan puluhan warga oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Transparan
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyikapi perizinan usaha tambang andesit yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dimana pemerintah pusat dan daerah harus membuka secara transparan soal penerbitan prosedur dan izin dari perusahaan.

“Hal itu karena ada penolakan dari warga desa Wadas sendiri. Berdasarkan hasil investigasi, menunjukan Desa Wadas tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP). Sehingga dapat dipastikan penambangan tersebut ilegal, karena daerah yang bukan WP tidak dapat diterbitkan IUPK atau IUP atau IPR,” imbuhnya.

Karena itu, YLBH Gelora Indonesia mempertanyakan pengukuran tanah oleh BPN, yang melibatkan ratusan aparat kepolisian. Dan diduga mereka tidak mungkin bertindak hanya atas permintaan pihak BPN semata.

“Apa mungkin hanya BPN atau pemda yang minta bantuan kepolisian untuk pengamanan? Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan perusahaan atau swasta di belakang ini,” ucapnya.

YLBH Gelora Indonesia berharap dan meminta, kepolisian tidak berlebihan dalam pengamanan ke warga masyarakat dimana saja. Apalagi jika masyarakat berhadapan dengan perusahaan atau korporasi.

“Slogan Presisi Kapolri harus dilaksanakan semua level. Utamakan tindakan yang terukur dan humanis jika berhadapan dengan masyarakat,” tukasnya.

pelanggaran HAM Desa Wada pertambangan andesit