Soal Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu, Komisi II Dinilai Tak Elok

Meski Komisi II DPR akhirnya memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu), namun tetap disayangkan.

Soal Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu, Komisi II Dinilai Tak Elok

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. (Foto: Susilo)

Wowsiap.com – Meski Komisi II DPR akhirnya memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu), namun tetap disayangkan. Sebab, DPR kembali mempertahankan tradisi yang tidak elok.

“Yakni hanya memilih satu orang perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Padahal, Komisi II punya kesempatan untuk melaksanakan mandat UU Pemilu memilih 30 persen perempuan dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, Kamis (17/2).

Hal itu menurutnya patut disayangkan, apalagi dilakukan di tengah dorongan publik yang sangat kuat. Selain itu tersedia calon anggota KPU dan Bawaslu perempuan yang berkompeten dan berintegritas.

“Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya, ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen. terutama terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, Perludem juga melihat proses pemilhan anggota KPU dan Bawaslu saat ini berbeda dengan pemilihan saat dua periode yang lalu. Pada tahun 2012 dan 2017, publik bisa melihat secara langsung proses pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II saat memilih Anggota KPU dan Bawaslu.

“Tetapi, dini hari pemilihan dilakukan secara tertutup yang tidak dapat disaksikan oleh publik. Sehingga menjadi pertanyaan, bagaimanakah metode penentuan ranking yang dibuat, apa yang menjadi dasar penentuan rangking tersebut,” tandasnya.

Kompleks
Bahkan, lanjutnya, nama-nama yang terpilih sama dengan nama-nama yang beredar melalui pesan berantai sebelum fit and proper test dimulai. Dia menambahkan, Pemilu 2024 punya tantangan yang sangat berat dan kompleks.

“Salah satunya adalah menghadapi himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal ini yang mesti diatur dan didesain sedemikian rupa oleh penyelenggara pemilu yang baru ini. Penyelenggara pemilu terpilih mesti merancang manajemen pemilu yang efektif, rasional, dan transparan,” tegasnya.

Sehingga, pelaksanaan pemilu dan pilkada tetap berada dalam koridor nilai-nilai demokratis dan berintegritas. Sebagai penyelenggara pemilu di momentum Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024, mereka akan menghadapi ujian integritas sepanjang waktu.

“Banyak kepentingan dari seluruh kelompok politik. Jangan sampai kasus Wahyu Setyawan terulang. Ini yang harus dijaga betul oleh anggota KPU dan Bawaslu terpilih,” ucapnya.

Sebab, perbuatan yang melanggar integritas, tidak hanya akan merusak individu penyelenggara. Akan tetapi juga trust terhadap penyelenggaraan pemilu dan merusak demokrasi Indonesia.

“Mereka yang dipilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu, adalah cerminan awal dari pelaksanaan Pemilu 2024. Tugas mereka pasti tidak mudah. Apalagi, Pemilu 2024 juga akan dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional di 33 provinsi dan 500 lebih kabupatan/kota,” tukasnya.

KPU Bawaslu Komisi II DPR perempuan