Sidang Perdana Kasus Aborsi Mantan Anggota Polres Pasuruan

Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (16/2/2022).

Sidang Perdana Kasus Aborsi Mantan Anggota Polres Pasuruan

Randy Bagus Hari Sasongko

Wowsiap.com - Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdananya dengan agenda
 pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (16/2/2022).

Mantan anggota Polres Pasuruan ini menjadi terdakwa kasus aborsi mendiang Novia Widyasari Rahayu. Dia didakwa telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Randy menggunakan kemeja putih, celana berwarna hitam dan memakai peci hitam saat mengikuti persidangan. 

Jaksa mengatakan Randy telah mendesak Novia Widyasari yang tengah dalam kondisi hamil, melakukan aborsi, sekitar Maret hingga Desember 2021. Novia pun disebut menyetujui permintaan Randy. 

"Randy Bagus Hari Sasongko dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya," kata Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko, Kamis (17/2/2022).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sunoto serta Hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Randy tak didampingi orang tuanya, hanya didampingi lima kuasa hukumnya.

Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Randy Bagus Hari Sasongko Kasus aborsi Pengadilan Negeri Mojokerto Mantan anggota Polres Pasuruan Novia Widyasari Rahayu