Komisi II DPR Tetapkan Komisioner KPU-Bawaslu

Sebanyak tujuh nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027, telah ditetapkan oleh Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR Tetapkan Komisioner KPU-Bawaslu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com – Sebanyak tujuh nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027, telah ditetapkan oleh Komisi II DPR RI. Nama-nama anggota KPU dan Bawaslu tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna, untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
 
“Setelah melalui serangkaian proses dialog dan perdebatan yang panjang, akhirnya diputuskan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (17/2).

Menurutnya, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Yaitu dari pertimbangan objektif hingga pertimbangan politik.
Adapun tujuh Komisioner KPU masa jabatan 2022-2027 terpilih adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

“Sedangkan lima anggota Bawaslu 2022-2027 yang lolos terpilih yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Sementara sisa dari seluruh calon yang tidak terpilih sebagai komisioner KPU dan anggota Bawaslu, akan menjadi cadangan,” ujarnya. 

Dikatakan, Komisi II melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu. Komisi II menilainya sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama,” tandasnya. Dia juga tak menampik adanya pertimbangan politik dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.

Menurutnya, kepentingan politik itu adalah kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan mengakomodir semua kekuatan politik yang ada. Baik secara formal mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing.

“Kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili partai politik kita masing-masing," tegasnya.

anggota KPU Bawaslu kepentingan politik rakyat