Wakil Gubernur Ajukan Raperda RTRW Dalam Rapat Paripurna DPRD

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bante

Wakil Gubernur Ajukan Raperda RTRW Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemprov Banten Ajukan Raperda RTRW 2022-2042 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Wowsiap.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.

“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata  ruang  wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” papar Wakil Gubernur saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim tentang pengantar Raperda RTRW 2022-2042 di rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut, Selasa (15/2/2022).

Adapun tujuan tersebut, lanjut Wakil Gubernur, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Wakil Gubernur, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

“Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang  dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Wakil Gubernur mengatakan, untuk  mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika  pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Wakil Gubernur menambahkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian  pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi.

Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.

Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, kata Wakil Gubernur, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah.

Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumber daya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsl Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.

Berikutnya, kata Wakil Gubernur, isu strategis laiinya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar Kabupaten/Kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan.

Wakil Gubernur juga menyebut degradasi sumber daya   pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan. “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” imbuhnya.

Sementara Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna tersebut kemudian mengumumkan bahwa pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.

“Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.
 

banten raperda Wakil Gubernur