Komisi III DPR RI menyampaikan tujuh rekomendasi dalam laporan hasil kunjungan kerja spesifik ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)
“Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk melakukan pendekatan dialogis,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa saat menyampaikan laporan tersebut, Senin (14/2) malam.
Pendekatan tersebut terutama untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN), maupun daerah sekitar atau penunjang. Baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak.
“Kedua, Komisi III merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Gubernur), BPN dan BBWS melakukan kajian, evaluasi dan penghitungan kembali. Yakni atas kebutuhan dan sumber batu kuari andesit, sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener,” ujarnya.
Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak. Hal itu agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.
“Ketiga, Komisi III meminta Gubernur Jawa Tengah bersama dengan BPN dan BBWS untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit, untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi,” tandasnya.
Peta Kebutuhan
Komisi III juga meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas bagi warga yang setuju. Yang keempat, Komisi III meminta BBWS agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022, untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat.
“Selain itu juga tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain. Kelima, Komisi III meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis. Dimana berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga, baik yang setuju maupun tidak setuju,” tegasnya.
Selain itu mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan yang keenam, Komisi III meminta agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener.
“Khususnya yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat, melalui diskresi atau keputusan menteri. Ketujuh, Komisi III akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah,” tukasnya.