Langgar Kode Etik, Polrestabes Surabaya pecat 12 anggota Polisi Nakal

Polrestabes Surabaya menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri, Senin (13/2/2022).

Langgar Kode Etik, Polrestabes Surabaya pecat 12 anggota Polisi Nakal

Polrestabes Surabaya saat menggelar upacara pemecatan terhadap 12 anggotanya secara tidak hormat

Wowsiap.com - Polrestabes Surabaya menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 12 anggotanya yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri, Senin (13/2/2022).

Adapun pemecatan terhadap 12 anggota Polri di jajaran Polrestabes Surabaya ini, merupakan sejarah terbanyak selama ini di jajaran Polda Jatim. Dalam upacara tersebut para anggota yang dipecat tidak dihadirkan karena masih menjalani hukuman di Lapas dan tahanan.

Kasus yang dilakukan hingga berujung PTDH di antaranya melakukan tindak pidana investasi bodong, mengedarkan dan mengkonsumsi Narkoba serta disersi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, PTDH terhadap 12 anggota itu sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini untuk menindaklanjuti perintah pimpinan, terhadap anggota yang melanggar kode etik, sehingga harus dilakukan tindakan keras terukur sesuai Perwabku,” tegas Kombes Yusep.

Ditambahkan Kombes Yusep, Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik dan ulah melenceng karena bisa merusak citra Polri selaku penegak hukum dan Kamtibmas.

“Organisasi sangat tidak mentolelir anggota yang melakukan pelanggaran. Kami memohon kepada semua anggota Polri di jajaran Polrestabes Surabaya dapat bertugas dengan benar dan tidak melakukan penyimpangan,” tambahnya.

Kombes Yusep juga berpesan kepada 12 mantan anggotanya itu agar memperbaiki dengan melakukan hal yang positif dalam lingkungannya.

“Kami meminta kepada masyarakat agar menerimanya dengan baik, agar mereka ini tidak terjerumus dan bergabung kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Pemecatan terhadap 12 anggotanya tersebut, menurut Kombes Yusep menjadi catatan penting agar kedepannya tidak terulang hal serupa. “Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota, akan dilakukan langsung oleh Wakapolrestabes yang mana akan dilakukan monitoring yang selanjutnya diberikan arahan sesuai garis organisasi,” pungkasnya.

Berikut ini daftar 12 anggota polisi yang dipecat;

1. Aiptu Arief Indarto (BA Sumda Polrestabes Surabaya) mengedarkan Narkoba.

2. Bripka Dhonny Rahmawan (BA Sat Sabhara) melakukan penipuan investasi bodong.

3. Bripka Bharda Denny M (BA Sie Propam) disersi 4 bulan.

4. Bripka Nugroho Riyanto (BA Polsek Benowo) disersi 5 bulan.

5. Bripka Dhimas Agus Setiawan (BA Sat Tahti Polrestabes Surabaya) disersi 3 bulan.

6. Brigadir I Gede Janwirawan (BA Polsek Benowo) disersi 1 tahun 9 bulan.

7. Brigadir Angga Febrianto (BA Bag Sumda Polrestabes Surabaya) mengkonsumsi Narkoba.

8. Briptu Bambang Hariyanto (BA Polsek Benowo) disersi 5 bulan.

9. Briptu Indra Setyo Dermawan (BA Polsek Sukomanunggal) mengkonsumsi Narkoba.

10. Bripka Moch. Sobri (BA Polsek Wiyung) mengkonsumsi Narkoba dan disersi 37 hari.

11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo (BA Polsek Sukomanunggal ) disersi 9 Bulan.

12. Brigadir Andry Septy Nugraha (BA Polsek Bubutan) disersi 2 tahun 5 bulan).

Polrestabes Surabaya