Sering Memeras dan Melakukan Kekerasan, 7 Anggota BNN Gsdungan Dibekuk Polisi

Para pelaku tak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang dituduh

Sering Memeras dan Melakukan Kekerasan, 7 Anggota BNN Gsdungan Dibekuk Polisi

Satreskrim Polrestabes Surabaya bekuk 7 orang anggota BNN gadungan (Foto: snid)

Wowsiap.com - 7 orang anggota BNN gadungan diciduk Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena sering memeras dan menuduh korban pengguna narkoba.

Para pelaku tak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang dituduh.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulan mengatakan, para korban usai dianiaya hingga menyerah lalu dimintai sejumlah uang sekitar 20-25 juta rupiah. Bahkan motor korban pun diambil dan dijual ke daerah Bandung, Jawa Barat.

“Sekelompok anggota BNN palsu ini sering melacarkan aksinya secara acak di warung kopi,” kata Mirzal Maulan, Rabu (6/07/2022).

Sebelumnya, 2 orang korban yakni S-N dan R-D tengah asik menikmati secangir kopi di warung kopi (Warkop) kawasan Kendal Surabaya, kemudian sekelompok 7 orang yang mengaku anggota BNN mendatangi target, kemudian kedua korban ditodongkan senpi atau pistol dan langsung dipukul, dicekik serta dituduh sebagai pengguna narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan Mirzal, usai dipukul kedua korban dimasukkan kedalam mobil dan diinterogasi.

Adapun 7 orang pelaku, yakni S-B-S (52 tahun) warga Siodarjo, S-P (45 tahun) warga Kedung Klinter Surabaya, A-Y (44 tahun) warga Sidoarjo, D-S (39 tahun) warga Wonorejo Subaraya, M-A (39 tahun) warga Sidoarjo, M-H-N (37 tahun) warga Sidoarjo dan H-L (32 tahun) warga Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BNN BNN Gadungan Polisi Narkoba Pemerasan BAndung Surabaya Polrestabes Surabaya