Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan selain dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke-29 Tahun, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
Hapus Denda PBB-P2, Wali Kota Tangerang: Ayo Bayar Pajak untuk Pembangunan
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan selain dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke-29 Tahun, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
“Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah – mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda, jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya”, ujar Arief.
Arief juga mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.
“Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai,” ajak Wali Kota saat meresmikan program penghapusan denda PBB-P2 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, caranya dengan membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti: BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.
“Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live,” pungkas Kepala Bapenda Kota Tangerang.