Keberadaan Robot Trading Bisa Dimasukkan dalam Kategori Penasihat Berjangka

Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukkan dalam kategori Penasihat Berjangka.

Keberadaan Robot Trading Bisa Dimasukkan dalam Kategori Penasihat Berjangka

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com – Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukkan dalam kategori Penasihat Berjangka. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara, yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor.

“Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto,” kata kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat (11/2).

Hal itu disampaikannya usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Sehingga, BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011. Termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI. Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Sehingga keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas. Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi,” tandasnya.

Dibutuhkan
Dia menambahkan, aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus.

“Serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakan software robot trading akan mendapatkan keuntungan yang besar. Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal,” tegasnya.

Sebab, jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah, lantas dipukul rata semuanya. Sebagaimana disampaikan AP2LI dan APLI, bahwa kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.

Indra Kenz juga bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo maupun Skema Ponzi dan software robot trading, merupakan dua hal yang berbeda.

“Agar tidak terjadi salah paham kembali, saya sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia, mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia (ARTI). Asosiasi itu yang akan menjadi mitra kerja BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Hal lain yang perlu ditekankan adakah, bahwa keberadaan software robot trading hanyalah alat bantu. Karena pada akhirnya keputusan trading tetap diambil oleh investor. Sehingga yang perlu dikedepankan adalah pembinaan bagi para pengusaha tersebut.

“Agar mereka patuh pada hukum dan aturan Indonesia, walaupun ini merupakan bisnis global. Masyarakat juga perlu diedukasi agar lebih bijak berinvestasi, baik di instrumen mata uang, komoditas, atau aset kripto,” tukasnya.
 

robot trading software digital global berjangka