Belum Punya Izin, Pemerintah Diminta Stop Penambangan Andesit di Desa Wadas

Pemerintah diminta untuk menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Sebab, penambangan itu karena ditenggarai tidak mempunyai izin.

Belum Punya Izin, Pemerintah Diminta Stop Penambangan Andesit di Desa Wadas

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah diminta untuk menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Sebab, penambangan itu karena ditenggarai tidak mempunyai izin. 

“Pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Jumat (11/2).

Menurutnya, pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal.

“Karena itu harus ditindak, bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran.  Pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan karena ini proyek pemerintah, maka  boleh melanggar hukum,” ujarnya.

Sebab bila hal itu berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan nasional. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.

“Saya meminta Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas. Hal itu untuk memastikan data-data tersebut, karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik,” tandasnya.
 
Mata Air
Seperti diberitakan, masyarakat Desa Wadas menolak penambangan batuan andesit. Sebab merusak 28 mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka. Karenanya, dia meminta pemerintah menjalankan regulasi dengan benar.

“Dan menghentikan pembangunan dengan pendekatan security approach serta lebih mengedepankan pendekatan prosperity approach. Harusnya ada izin tersendiri berupa izin usaha penambangan (IUP), terkait penambangan batuan andesit, yang terpisah dari proyek bendungan,” tegasnya.

Karena hal itu merupakan amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Sehingga, penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum. Karena batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 

“Untuk itu, penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan.  Setelah keluar baru mengajukan permohonan IUP batuan kepada Menteri,” tukasnya.
 

andesit Wadas ilegal hukum pemerintah