Didukung, Langkah MK Lakukan Transformasi Digital di Bidang Konstitusi

Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus melakukan transformasi digital dalam mendukung penegakan konstitusi, mendapat dukungan.

Didukung, Langkah MK Lakukan Transformasi Digital di Bidang Konstitusi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus melakukan transformasi digital dalam mendukung penegakan konstitusi, mendapat dukungan. Antara lain dengan menghadirkan Judicial Administration System (JAS).

Hal itu yang memperkuat MK dan mengoptimalkan peran MK dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara. Serta menghadirkan General Administration System (GAS), untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan umum.

“Kedua system tersebut antara lain terlihat dalam wujud adanya sidang perkara secara daring, permohonan informasi secara online melalui fasilitas PPID online,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis (10/2).

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 secara virtual. Menurutnya, sistem tersebut menghadirkan sistem informasi manajemen penanganan perkara, yang di dalamnya terdapat berbagai file putusan MK.

“Selain itu juga salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik (digital signature) oleh panitera. Sepanjang tahun 2003 hingga 2021, MK mencatat ada 3.341 perkara yang teregistrasi. Sebanyak 3.317 telah mendapatkan putusan, sedangkan 24 perkara lainnya masih dalam proses,” ujarnya..

Dari 3.341 perkara yang teregistrasi, sebanyak 1.501 diantaranya terkait pengujian undang-undang, 29 perkara terkait sengketa kewenangan antar lembaga negara, 676 perkara Pemilu, serta 1.135 perkara Pilkada. 

“Khusus di tahun 2021, MK telah meregistrasi 277 perkara. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara terkait sengketa kewenangan lembaga negara, serta 153 perkara Pilkada,” tandasnya.

Keputusan
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 253 perkara sudah diambil keputusan. Antara lain 99 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 perkara Pilkada.

“MK juga telah mendapatkan kepercayaan dari The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) atau konferensi peradilan konstitusi sedunia, untuk menjadi penyelenggara Kongres ke-5 WCCJ. Rencananya, agenda tersebut akan digelar pada 4 – 8 Oktober 2022 di Bali,” tuturnya.

Dengan mengusung tema konstitusionalisme dan perdamaian, acara tersebut akan dihadiri 118 negara.  Kegiatan internasional mahkamah dunia tersebut akan diikuti secara daring maupun luring.

“Event ini tidak hanya penting bagi MK, melainkan juga bagi Indonesia yang menjadi pemimpin G-20. Memberikan kesempatan kepada MK untuk membagikan pengalamannya dalam menegakan konstitusi dalam rangka menjaga perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa,” tukasnya.

MK transformasi digital konstitusi perkara