Sebanyak 225 kilogram barang bukti berupa ganja, 31 kilogram sabu, dan 5.000 pil ekstasi dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat.
Polrestro Jakarta Barat musnahkan narkoba hasil penangkapan
Barang bukti kasus narkotika tersebut hasil dari pengungkapan dalam kurun waktu November 2021 sampai Januari 2022. Total ada 225 kilogram barang bukti berupa ganja, 31 kilogram sabu, dan 5.000 pil ekstasi.
“Total barang bukti narkotika ganja 225 kg, sabu 31 kg, pil ekstasi 5.000 butir yang disita oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tersebut langsung dimusnahkan,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Ady menjelaskan, sejumlah barang bukti didapat dari 7 kasus yang ditangani oleh polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari kasus itu, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang di antaranya merupakan bandar narkotika dan 9 orang lainnya merupakan pengedar.
“Jumlah kasus: 7 LP. Jumlah tersangka: 12 orang, bandar: 3 orang, pengedar: 9 orang,” tutur Ady.
Dia menyebut pemusnahan itu dapat menyelamatkan 672.626 jiwa. Sebab, peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya dapat merusak moral bangsa.
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa,” ungkap Ady.
Ady mengatakan pemusnahan itu dilakukan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi atau tempat pembakaran alat medis. Tujuannya, agar barang haram itu benar-benar habis terbakar serta tidak memberi efek negatif kepada lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pemusnahan.