MHH PP Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif terhadap Warga Desa Wadas

Majelis Hukum dan Hak Azasi Manusia (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif.

MHH PP Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif terhadap Warga Desa Wadas

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo. (Foto: muhammadiyah.or.id)

Wowsiap.com - Majelis Hukum dan Hak Azasi Manusia (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif. Dimana hal itu dapat menimbulkan ketakutan gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Kami mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam siaran persnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi, terjadi penangkapan kurang lebih 60 orang. Selain itu, juga terjadi tindakan represif yang pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas pada Selasa (8/2).

“Karenanya, MHH dan LHKP mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga Desa Wadas. MHH dan LHKP juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik, terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas,” ujarnya.

Selain itu, MHH dan LHKP mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di desa Wadas. Pihaknya mengingatkan kepada pihak kepolisian, setiap warga negara Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya.

“Hal itu terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Wadas represif kepolisian warga kuasa hukum