Koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian pemerintah untuk pengembangan ekosistem industri media. Hal itu juga menjadi perhatian dalam merespons kehadiran teknologi digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)
"Antara lain seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G. Selain penyiapan regulasi, pemerintah juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2).
Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik. Hal itu agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital, dapat berjalan secara optimal. Selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital. Antara lain, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Dari sisi subtansi, kata dia, pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting dan media penyiaran. Melalui regulasi yang ada, maka konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi.
“Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik. Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya,” tandas dia.
Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menjaga Hubungan
Meskipun demikian, dia menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan. Terutama antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
“Pada Hari Pers tahun 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital. Yakni antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini pemerintah juga akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.
“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tegasnya. Menurutnya, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait. Hal itu untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital.
“Dukungan mengenai publisher rights bertujuan untuk menunjang konvergensi industri media di Indonesia. Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan, Kominfo berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan, sekaligus menjaga persatuan bangsa kita,” tukasnya.