Meski pemerintah – khususnya Kementerian Perdagangan – telah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga, namun di pasaran justru lebih banyak tersedia minyak kelapa yang harganya jauh lebih mahal.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)
“Kami meminta seluruh distributor dan agen maupun pedagang untuk tidak menahan minyak goreng yang sudah disubsidi pemerintah. Perlu ada sanksi tegas jika mereka masih saja menahan dan menyebabkan langkanya minyak goreng yang beredar di pasaran,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Menurutnynya, Kemendag perlu segera mendistribusikan stok minyak goreng murah di ritel modern di seluruh Indonesia. Hal itu sebagaimana janji pemerintah yang menyebutkan per 19 Januari lalu, dimana minyak goreng murah akan ada di ritel modern di seluruh Indonesia.
“Pemerintah juga harus menyediakan minyak goreng curah di pasar tradisional dengan harga maksimal, sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Hal itu mengingat pada awal Februari ini, harga minyak goreng curah di pasar tradisional belum mengikuti HET baru yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Sebab, minyak goreng yang dijual adalah stok lama yang dibeli oleh pedagang dengan harga lama. Pemerintah juga perlu terus mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak.
“Informasikan kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng saat ini mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Indonesia,” tandasnya.