Ditetapkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022, dinilai sebagai bentuk konsistensi atau konsekuensi dari tanggung jawab negara.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)
“Karenanya, kami meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi SE terbaru tersebut melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Gereja Indonesia (DGI) dan pemuka agama,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (7/2).
SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Menurutnya, SE tersebut dikeluarkan seiring dengan lonjakan kasus varian Omicron di tanah air.
“Selain itu, kami meminta pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Sekaligus menyampaikan detail aturan khususnya, terkait kriteria zonasi Covid-19 suatu wilayah atau penentuan kapasitas rumah ibadah berdasarkan level PPKM,” ujarnya.
Hal itu agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya SE tersebut. Termasuk kepada seluruh pemerintah daerah, pengurus rumah ibadah, penyuluh agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, agar pembatasan serta penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah berjalan dengan tertib dan baik.
“Kemenag bersama MUI, DGI dan tokoh agama dan tokoh msyarakat untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Bahwa pembatasan kegiatan peribadatan yang tertuang dalam SE Menag tersebut, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru,” tandasnya.
Sekaligus sebagai upaya dalam menekan lonjakan kasus harian meningkat. Dia juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pengurus rumah ibadah, untuk secara rutin memantau dan memastikan implementasi dari SE Menag tersebut.
“Apakah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, disamping mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduiLindungi di setiap rumah ibadah. Juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak abai terhadap prokes di setiap menjalankan aktivitas sosial maupun aktivitas keagamaan,” tegasnya.