UU Sulit Terlaksana Bila Perpekstif Masyarakat Belum Berubah

Pemahaman terkait perspektif gender dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), harus dapat mengubah perspektif masyarakat pada umumnya.

UU Sulit Terlaksana Bila Perpekstif Masyarakat Belum Berubah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Foto: dpr.go.id)

Wowsiap.com - Pemahaman terkait perspektif gender dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), harus dapat mengubah perspektif masyarakat pada umumnya. Sebab, sebagus apapun UU yang disahkan, akan sulit terlaksana jika perspektif masyarakat - terutama aparatnya - masih belum berubah.

“Contohnya adalah soal perkawinan di bawah umur. Dalam UU Perkawinan, masyarakat yang masih di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan jika ingin menikah,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

Akan tetapi di daerah, dispensasi kawin sangat mudah didapatkan. Hal itu karena tergantung perspektif aparat yang memberikan dispensasi tersebut. Padahal, lanjutnya, perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak-anak sebenarnya bukan hanya satu pihak saja.

“Bukan hanya pemerintah dan DPR saja, akan tetapi juga pihak lain seperti media. Termasuk bagaimana memberikan kontribusi framing masyarakat terhadap kondisi seseorang,” ujarnya.

Dikatakan, meskipun Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan menjadi inisiatif DPR RI dan Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan dipercepat, namun lagi-lagi segenap pihak harus senantiasa memiliki semangat perjuangan yang sama. Termasuk terkait perspektif korban.

“Yang terpenting adalah memberikan kesadaran juga ke masyarakat. Dimana negara memberikan landasan hukumnya. Baru-baru ini, terdapat ceramah salah satu pemuka agama di media sosial yang diduga toleran terhadap tindakan KDRT,” tandasnya.

Pemuka agama tersebut memberikan ilustrasi suami yang memukul istrinya dan lalu menutup aib tersebut di hadapan orang tuanya saat datang ke rumahnya. “Publik pun bereaksi terhadap ceramah tersebut. Karena dinilai memberikan pembenaran atas tindakan KDRT, sehingga menjadi lazim dilakukan,” tuturnya.

perpekstif masyarakat gender RUU TPKS