Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan, kebijakan satu harga minyak goreng (migor) yang dikeluarkan pemerintah, tidak sepenuhnya berhasil.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. (Foto: dpr.go.id)
“Kebutuhan migor nasional di tahun 2022 adalah sebanyak 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter. Pemerintah mesti dapat mendorong para pengusaha besar migor, jangan sampai menahan stok,” katanya.
Dia juga mendorong agar pengusaha besar migor mau berkorban dengan mengurangi margin-nya. Hal itu agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan. Dia menambahkan, pemerintah sudah terlalu banyak berkorban melalui uang negara, baik dari APBN maupun melalui BPDPKS untuk stabilisasi migor.
“Seiring berjalannya waktu, harapan masih belum sesuai. Sehingga di lapangan yang menjadi korban akhirnya rakyat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan migor dalam rumah tangganya,” ujar dia.
Dikatakan, selama ini proporsi serapan migor dalam negeri memang lebih kecil dari luar negeri sekitar 34 persen. Dengan tingginya harga pasar dunia, ekspor memang sangat menjanjikan, ditambah lagi kelangkaan stok dunia.
“Tapi kebutuhan dalam negeri jangan sampai diabaikan, sehingga mengorbankan mahalnya migor dalam negeri. Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu,” tandasnya.
Kartel
Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam kesempatan itu dia juga mengkritisi DPO (domestik price obligation) tidak akan ada gunanya.
“Terutama ketika stok di lapangan tidak ada. Bila ada indikasi kartel yang bermain, maka pemerintah harus menindak dengan tegas dan keras. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku distribusi migor yang nakal,” tegasnya.
Menurutnya pemerintah harus cermat terhadap industri migor yang cenderung ke arah oligopoli. Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan besar untuk membereskan tindakan tidak terpuji pada perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
“Tanpa pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, persoalan migor akan terus berlarut-larut. Saya berharap, pemerintah mampu memberikan solusi. Terutama yang memberikan manfaat kepada rakyat banyak dalam jangka Panjang, pada persoalan stok dan harga migor di pasaran,” tukasnya.