KPU Tetapkan Pemilu Serentak Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

KPU Tetapkan Pemilu Serentak Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Ketua KPU RI, Ilham Saputra. (Foto: blogspot)

Wowsiap.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Pemilu serentak 2024 ini terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), serta pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Sementara pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 ditetapkan pada 27 November 2024.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan penetapan hari pemungutan suara Pemilu serentak itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21/2022. "Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1/2022).

“Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024,” jelas Ilham.

Sedangkan pemungutan suara di luar negeri berdasarkan pasal 167 ayat (5) dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.

Adapun penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 21/2022 yang ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21/2022. 
 

KPU RI pemungutan suara pemilu serentak pilkada serentak