Pemisahan Pileg dan Pilpres Bagian dari Pematangan Proses Demokrasi

Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak.

Pemisahan Pileg dan Pilpres Bagian dari Pematangan Proses Demokrasi

Tangkapan layar Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta. (Sakti)

Wowsiap.com - Judicial review atau uji materi yang diajukan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai Pemisahan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpes), adalah bagian dari pematangan proses demokrasi. Uji materi tersebut juga untuk melampaui kepentingan sempit.

“Jadi kalau MK mengambil keputusan sekarang, masih ada kelonggaran waktu. Sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut,” kata Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta dalam Gelora Talks bertema Menakar Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Terpisah (Kembali): Mungkinkah, Rabu (8/6) sore.
 
Dia juga yakin, gugatan Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut.  Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora.

“Karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama. Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir, banyak proses pembelajaran demokrasi kita,” ujarnya.

Dikatakan, Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak. Dimana dalam Pemilu 2019 lalu, untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI, harus mengorbankan dua nyawa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Saya tidak bisa membayangkan, bahwa untuk setiap satu kursi di DPR RI ada dua nyawa. Coba bayangkanlah Anda duduk di atas tengkorak-tengkorak itu, bagaimana perasaan Anda? Tetapi kan itu menunjukkan kualitas kita sebagai bangsa,” tandasnya.

Padahal, tujuan dari pelaksanaan pesta demokrasi yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat. Akan tetapi justru jadi ajang takziah kematian rakyatnya.

judicial review Pileg Pilpres MK Pemilu Serentak