KPPU Didukung Usut Kartel Minyak Goreng

Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat, didukung penuh.

KPPU Didukung Usut Kartel Minyak Goreng

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat, didukung penuh. Hal itu karena masih ada keluhan dari masyarakat terkait hilangnya minyak goreng di tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah.

“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minya goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kemarin.

Menututnya, ada kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

“Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya, yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation (DMO), ketimbang pasar ekspor. Apalagi mereka sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan.

“Bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya uang bansos masuk ke mereka juga,” tandasnya.

Tapi, kata dia, terjadi krisis minyak goreng yang langka dan mahal masih terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.

Termasuk terkait indikasi kartel minyak gorang dalam kenaikan harga komoditas tersebut. “Komisi sejak Rabu (26/1) kemarin memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian ke ranah penegakan hukum,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar) dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut. Deswin menjelaskan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

KPPU kartel minyak goreng langka penimbunan