Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Komisi Nasional Hal Azasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat berada di lokasi kerangkeng manusia. (Foto: instagram @poldasumut)
“Penyidik akan memintai keterangan Terbit untuk mendalami sejumlah korban tewas di dalam kerangkeng. Penyidik juga akan memintai keterangan semua pihak yang terkait dengan masalah itu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Menurutnya, pihaknya juga akan minta keterangan Terbit dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini Terbit mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka penerimaan uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.
Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal itu. Hasil fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM, lebih dari satu jumlah korban yang tewas.
Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan KPK agar bisa mengakses ke Terbit. Dia mengungkapkan, penghuni kerangkeng mengalami kekerasan paling intensif, ketika proses awal masuk ke lokasi.
“Belakangan diketahui, kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu telah memakan sejumlah korban jiwa. Kalau lihat pola terjadinya, ada satu pola di mana saat saat terjadinya kekerasan yang paling intensif adalah ketika proses awal orang masuk ke sana,” ujarnya.
Ketika sudah prosesnya sudah agak lama, maka sudah berkurang mendapatkan kekerasan. Itu temuan faktual yang terpola. Namun demikian, perlu dilakukan pendalaman untuk menyebut hal tersebut sebagai perbudakan modern.
“Perlu dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta menganalisis indikator faktual yang didapatkan,” tandasnya.