Perjanjian Ekstradisi Baru Bisa Dijalankan Setelah Diratifikasi

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia – Singapura baru bisa dijalankan jika sudah diratifikasi di DPR RI. Karenanya, DPR dalam prosesnya akan mempelajari terlebih dahulu segala bentuk kesepakatan dalam MoU tersebut.

Perjanjian Ekstradisi Baru Bisa Dijalankan Setelah Diratifikasi

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia – Singapura baru bisa dijalankan jika sudah diratifikasi di DPR RI. Karenanya, DPR dalam prosesnya akan mempelajari terlebih dahulu segala bentuk kesepakatan dalam MoU tersebut.

“Termasuk soal Flight Information Region (FIR) dan Defence Cooperation Agreement (DCA). Lazimnya, proses pembahasan ratifikasi perjanjian internasional dilakukan seperti membahas rancangan undang-undang (RUU),” kata Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

Menurutnya, ratifikasi perjanjian internasional tidak perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan biasanya selesai dibahas dalam waktu singkat. Karena ratifikasi tidak perlu masuk Prolegnas, maka pembahasannya lebih cepat.

“Paling banyak tiga kali rapat atau minimal satu kali rapat, terus langsung disetujui. Sejauh ini, posisi DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membahas ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti komisi yang akan ditugaskan. Apakah nantinya akan dibahas di Komisi III (bidang hukum) atau Komisi I (bidang luar negeri).

“Biasanya, perjanjian internasional dibahas di Komisi I. Namun, karena ini juga terkait perjanjian hukum, bisa jadi dibahas di Komisi III atau juga dibahas bersama-sama Komisi I dan Komisi III,” tandasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Menurutnya, proses ratifikasi perjanjian internasional sama halnya seperti proses pembahasan dan pengesahan RUU.

“Setelah pemerintah mengantarkan ke DPR, maka akan dilakukan penjadwalan dan pembahasan sesuai dengan penugasan di Badan Musyawarah (Bamus). Biasanya didelegasikan ke Komisi I,” tegasnya.

Dia mengatakan, ratifikasi termasuk RUU yang cepat dan mestinya simpel. Yang penting, kata dia, pemerintah segera mengirimnya ke DPR. Dikatakan, Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah pernah menandatangani perjanjian ekstradisi dan DCA pada 2007.

“Namun, perjanjian itu tak kunjung diratifikasi, karena selalu terhenti di parlemen. Kalau saat ini, konstelasi politiknya sudah berbeda dengan dulu. Yang penting pencermatan atas pasal-pasal perjanjian perlu dilakukan mendalam, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia,” tukasnya.

perjanjian ekstradisi ratifikasi Indonesia Singapura