Perjanjian Ekstradisi Permudah Satgas Kejar Obligor BLBI di Singapura

Rionald mengaku perjanjian ini akan sangat mempermudah tugas satgas melakukan penagihan hak negara. Apalagi, banyak para obligor alias pengemplang dana BLBI yang mendekam di Singapura usai kerusuhan 1998 terjadi.

Perjanjian Ekstradisi Permudah Satgas Kejar Obligor BLBI di Singapura

Rionald Silaban, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI

Wowsiap.com - Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi. Kesepakatan kedua negara ini ternyata memiliki berbagai keuntungan, salah satunya untuk mengejar para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atasi Satgas BLBI Rionald Silaban mengakui dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi senjata baru bagi pemerintah untuk bisa menagih atau mengejar obligor/debitur BLBI yang tinggal dan bahkan pindah kewarganegaraan ke Singapura.

“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” jelas Ketua Satgas Hak Tagih BLBI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Rionald mengaku perjanjian ini akan sangat mempermudah tugas satgas melakukan penagihan hak negara. Apalagi, banyak para obligor alias pengemplang dana BLBI yang mendekam di Singapura usai kerusuhan 1998 terjadi.

Menurutnya, yang paling menyulitkan selama ini adalah, pengemplang dana BLBI tersebut tidak hanya menetap di Singapura tetapi juga mengganti status menjadi warga negara Singapura. Sehingga jika tidak ada perjanjian ini pemerintah akan kesulitan menjerat para obligor itu.

“Jadi kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini jadi salah satu upaya sehingga satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” ungkap Rionald.

Sebagai informasi, kesepakatan tersebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong saat melakukan pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang sesuai ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab UU Hukum Pidana Indonesia.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi tersebut di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

perjanjian ekstradisi indonesia singapura obligor BLBI