Polda Metro Jaya Tangkap 99 Karyawan Pinjol Ilegal di Ruko PIK 2

Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di ruko Paladium, Golf Island, Blok G7, PIK 2, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya Tangkap 99 Karyawan Pinjol Ilegal di Ruko PIK 2

Sejumlah karyawan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). (Foto: Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya)

Wowsiap.com - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di ruko Paladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu pukul 19.05 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sebanyak 99 karyawan kantor pinjol itu ditangkap. “Malam ini kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 orang karyawan,” ujar Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Zulpan menjelaskan dari 98 karyawan tersebut terbagi dalam dua tim yang memiliki tugas, yakni 48 orang sebagai tim “reminder” untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo. Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Zulpan juga mengatakan setidaknya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh kantor tersebut.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan,” kata Zulpan.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar ketentuan hukum.

“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.


 

polda metro jaya pinjol karyawan