Kendaraan ODOL Kejahatan Lalu Lintas

Ditgakkum Korlantas Polri melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran gangguan lalu lintas terkait kendaraan angkutan barang yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Kendaraan ODOL Kejahatan Lalu Lintas

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2022).

Wowsiap.com - Ditgakkum Korlantas Polri melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran gangguan lalu lintas terkait kendaraan angkutan barang yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” kata Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2022).

Dirgakkum menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi tidak memberikan tilang, hanya surat teguran kepada perusahaan agar kedepan perusahaan bisa memuat dimensi sesuai dengan ijin yang diberikan.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.

Dirgakkum menyampaikan dari data di Korlantas Polri sedikitnya ada 57 kecelakaan akibat ODOL pada Tahun 2021, oleh karena itu, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.

“Dari hasil random 5 kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” jelasnya.

Dirgakkum mengingatkan para Karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Karena pihak Karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada.” tandasnya.

Sedangkan untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang, Dirgakkum menegaskan stop muat yang berlebihan.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kasubdit Laka Kombes Pol Hotman, Kasubdit Dakgar Kombes Pol Agus, Kasubdit Wal PJR Kombes Pol Juni, Para Ka Induk PJR, Jasa Marga, serta Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan.

 

Ditgakkum Korlantas Polri ODOL Over Dimension dan Over Loading kejahatan lalu lintas