Kasus kebocoran data banyak terjadi di Indonesia dan dialami sejumlah lembaga pemerintah. Antara lain seperti KPU, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri dan yang terbaru peretasan yang dialami Bank Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: dpr.go.id)
“Kasus kebocoran data ini menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan. Selain itu sudah dalam kategori darurat, perlu penanganan segera dan harus komprehesif,” katanya.
Hal itu engingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia yang selama ini memberikan kritik dan masukan. Dimana infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula.
“Jika bicara infrastruktur, berarti ini menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM. Saya menyesalkan lambatnya respon pemerintah dalam mengatasi kebocoran data,” ujarnya.
Apalagi mengingat hingga saat ini banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya. Pemerintah mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Pelindungan Data Pribadi.
“Kita di DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP, sudah lima masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal,” tandasnya.
Padahal kalau pemerintah punya mau, kata dia RUU Ibu Kota Negara bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. Bila ditinjau dari tingkat kemendesakannya, kata dia, persoalan perlindungan data pribadi lebih serius dibanding IKN.
“Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungannya. Saya berharap, meski belum ada UU PDP, pemerintah harus segera benahi infrastuktur keamanan sibernya. Hal ini mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah,” tegasnya.
Di luar soal regulasi, pemerintah juga bisa segera membenahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola SDM pengelola keamanan siber.
“Saya yakin BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan,” tukasnya.