Kepala BNN Diminta Tindak Anggotanya yang Salahgunakan Wewenang

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, bertindak tegas terhadap anggotanya. Khususnya yang kedapatan menyalahgunakan wewenang.

Kepala BNN Diminta Tindak Anggotanya yang Salahgunakan Wewenang

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. (Foto: dpr.go.id)

Wowsiap.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, bertindak tegas terhadap anggotanya. Khususnya yang kedapatan menyalahgunakan wewenang.

“Kalau ada aparat BNN yang mulai bermain-main dengan kewenangannya, saya kira itu jangan hanya dicopot. Pidanakan. Karena tidak tertutup kemungkinan aparat di bawah ada yang bermain,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jaminan kepada BNN untuk tak segan mempidanakan bawahannya yang terbukti bermain kasus. Karena menurut informasi yang dia terima, ada aparat BNN yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Misalnya lobi-lobi dalam menentukan status, apakah sebagai pengguna, pengedar atau bandar narkoba terhadap pelaku. Kemanakah laporan ditujukan bila publik menemukan aparat BNN yang bertindak seperti itu,” ujarnya balik bertanya.

Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kepala BNN untuk mengevaluasi program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hinca mengatakan, banyak pihak yang memanfaatkan program rehabilitasi untuk 13.627 pengguna narkoba, sebagai ladang bisnis.

“Bahkan melibatkan oknum BNN. Di sini masalahnya, karena itu diturunkan banyak pihak mencari keuntungan dari pihak korban pengguna narkoba dan keluarganya untuk pihak tertentu,” tandasnya. Apalagi, biaya rehabilitasi untuk pengguna narkoba cukup fantastis.

Bahkan mencapai Rp 150 juta per rehabilitasi. Harganya sangat mahal dan menjadi ladang baru. Karenanya, dia meminta persoalan rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba dapat dikaji lebih mendalam. “Dari data per 19 Januari 2022 saja, sudah mencapai 227 ribu orang. Ini over kapasitas,” tegasnya.
 

BNN wewenang narkoba rehabilitasi pengguna