Langkah Maju, Tak Jadikan Anggota TNI/Polri Aktif sebagai Pejabat Gubernur

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

Langkah Maju, Tak Jadikan Anggota TNI/Polri Aktif sebagai Pejabat Gubernur

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani. (Foto: mpr.go.id)

Wowsiap.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Pernyataan presiden itu dinilainya sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. 

“Saya kira, pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Dimana TNI/Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Menurutnya, hal itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Dikatakan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, keputusan presiden melarang anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.

“Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri. Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI/Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan ini, kata dia, presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI/Polri. Di sisi lain, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil.

“Supremasi sipil sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi, yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil,” tandasnya.

Selain itu, angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi. Yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur. Hal itu karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Adapun penunjukkan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Pejabat TNI/Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” tegas Jokowi.
 

TNI Polri netralitas gubernur pilkada