Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa staf PT Aneka Tambang (Antam) terkait pengembangan kasus jaringan perdagangan emas ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap
Logam Mulia Indonesia
"Polisi bekerja sama dengan PT Antam melakukan klarifikasi atas keterangan tersangka yang menyebutkan dugaan aliran perdagangan emas ilegal itu dari beberapa tersangka ke PT Antam," jelas Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (14/1/2022).
Pemeriksaan pihak PT Antam dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka yang menyebutkan emas ilegal yang telah diolah ada yang dijual kepada PT Antam dengan menggunakan surat keterangan dari toko emas yang ada di Sumatera Barat.
Dir Krimsus menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami mekanisme prosedur pembelian, kemudian kemurnian yang dilakukan oleh PT Antam.
"PT Antam sangat kooperatif, kita akan terus bekerja sama untuk terus mengklarifikasi keterangan-keterangan tersebut," tuturnya.
Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial IW (43), DP (38), HG (40), IM (51) dan AS (72), serta oknum polisi berinisial MM.
Selain menetapkan enam orang tersangka, Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg, serta uang tunai lebih kurang Rp1,6 miliar diduga akan digunakan sebagai modal untuk membeli emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Jambi.