Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Herry Wirawan usai mengikuti sidang tuntutan di PN Bandung
Tuntutan dibackan JPU Kejati Jabar yang dipimpin oleh Kejati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Terdakwa juga hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan.
Asep menegaskan, hukuman terhadap Herry Wirawan sesuai dengan perbuatannya yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Tuntutan tersebut, lanjut Asep, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan () jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa setelah memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa korban hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.