Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 Santriwati
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Herry Wirawan merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustadz alias guru.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya.
Majelis Hakim juga menghukumnya dengan tidak boleh bertemu dengan korban dan anak hasil perkosaan.
"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma.
Karena itu, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apapun, bagaimanapun, di mana pun dan kapanpun, dengan korban.