Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Juga Tak Boleh Bertemu Para Korban

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis penjara seumur hidup.

Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana  Juga Tak Boleh Bertemu Para Korban

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 Santriwati

Wowsiap.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis penjara seumur hidup. Hasil ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung, yaitu hukuman mati dan kebiri kimia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Herry Wirawan merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustadz alias guru.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. 

Majelis Hakim  juga menghukumnya dengan tidak boleh bertemu dengan korban dan anak hasil perkosaan. 

"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma.

Karena itu, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apapun, bagaimanapun, di mana pun dan kapanpun, dengan korban. 

 

Herry Wirawan Santriwati Perkosaan PN Bandung Ketua Majelis Hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo Vonis