Bangunan Tanpa IMB Marak, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tindak Tegas

Walikota Tangerang, Arief Wiswansyah dan Satpol PP diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Bangunan Tanpa IMB Marak, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tindak Tegas

Bangunan gudang di Kota Tangerang tanpa memiliki IMB

Wowsiap.com - Maraknya bangunan berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang kurang optimal dalam pengawasan berdampak pada tumbuh suburnya bangunan tanpa IMB.

Padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan berdiri, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Walikota Tangerang, Arief Wismansyah dan Satpol PP diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya berdiri bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalingkong dengan pemilik bangunan.

Salah satunya adalah bangunan gudang yang berada di jalan Iskandar Muda RT 001 RW 001, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Diduga bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki IMB.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa bangunan gudang tersebut belum memiliki IMB. Namun dilapangan tampak terlihat bangunan gudang tersebut pengerjaannya sudah berjalan.

Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang terutama pihak Satpol PP kota Tangerang bertindak tegas, dan memberikan efek jera kepada pelaku yang mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut.
 

bangunan IMB Tangerang