Polres Sumedang Jawa Barat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022) menyusul penemuan bocah berusia 5 tahun yang kedua tangan dan kakinya dirantai.
Polres Sumedang gelar konferensi pers kasus bocah 5 tahun diranrai
Kini R sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, dan dalam pengasuh tim trauma healing Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka S mengaku melakukan perbuatannya, dengan alasan anak ponakan yang sudah tinggal bersama selama dua tahun itu, tidak bisa diam.
"Namun segala kemungkinan masih saja bisa terjadi karena, keterangan dari tersangka ini, selalu berubah-rubah," ujar Kapolres Sumedang.
Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka jerat pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Diketahui, R menggemparkan warga
RT Blok Soka No 27 RT 4 RW 10 Angkrek Regensi Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022).
Bocah ini ditemukan dengan wajah banyak bekas luka, terlentang di atas kasur dengan tangan menjulur ke atas yang diikat rantai besi ke sebuah pelek mobil. Sementara kakinya diikat dengan rantai yang sama ke sebuah pagar besi ruangan.
R saat ditemukan berada di kamar di lantai 2 rumahnya. Kejadian sadis itu terungkap, setelah rumah pelaku mengeluarkan kepulan asap dari panci yang dipakai merebus daging ayam, yang mengeluarkan bau gosong.
Satpam dan warga sekitar yang mengkhawatirkan terjadi kebakaran, menghampiri rumah pelaku. Setiba di lokasi, petugas terkendala masuk ke dalam karena pintu terkunci. Sehingga untuk bisa masuk, terpaksa harus mendobrak pintu.
Dari situlah, R ditemukan dalam kondisi dirantai.