Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Joko Widodo, yang mendorong percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR RI)
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Apalagi saat ini kondisinya sudah mendesak,” katanya, Selasa (4/1).
Dia memastikan, pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses.
“Kemudian, DPR akan mengirimkan ke pemerintah. Sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II. Kami juga menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS, untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS,” ujarnya.
Dia berharap, setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar. Respon positif Presiden diharapkan ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surat Presiden setelah nantinya RUU TPKS disahkan.
“DPR memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Saya juga meminta pihak pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan. Hal ini mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan, karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan,” tandasnya.
Dia juga berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR. Hal itu agar pengesahan RUU TPKS bisa dikebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Saya berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS. Hal itu agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum,” tegasnya.
Dikatakan, hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya secara lebih maksimal, khususnya kaum perempuan dan anak.