Refly Harun: Banyak Orang Pro Pemerintah Sebarkan Berita Bohong Tak dihukum

Pasca ditetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan, pakar ahli Hukum Tata Negara Refly Harun langsung berkomentar. Menurutnya,  hukum Indonesaia begitu mudah memenjarakan orang.

Refly Harun: Banyak Orang Pro Pemerintah Sebarkan Berita Bohong Tak dihukum

Foto: Tangkapan Layar You Tube

Wowsiap.com – Pasca ditetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan, pakar ahli Hukum Tata Negara Refly Harun langsung berkomentar. Menurutnya,  hukum Indonesaia begitu mudah memenjarakan orang.

Menanggapi sikap penyidik Polda Jawa Barat yang langsung menjadikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin (3/1/2022), sangat disayangkan, terlebih kasusnya soal infotmasi bohong.

Sekedar informasi,Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang dilaporkan seseorang.

“Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap,” ujar Refly Harun, dalam video yang diunggah kanal YouTube-nya, yang dikutip, Selasa (4/1/2022).

Dia membandingkan dengan video lainnya yang berisikan ujaran berita bohong namun diperlakukan berbeda sebab berasal dari golongan pro pemerintah dan hingga kini tidak ada proses hukum. Sangat berbeda jika yang melakukan orang yang protes terhadap kebijakan penguasa, cepat sekali ditangani dan langsung dijadikan tersangka.

“Ya Walaupun dengan cara keras misalnya. Toh banyak video-video yang sama yang diunggah oleh katakanlah mereka yang pro pemerintahan itu yang berisi ujaran kebencian, penghinaan. Kemudian juga berita bohong. Itu gak tanggung-tanggung,” lanjutnya.

Menurut Refly, ada permasalahan dalam penegakan hukum di negara ini. Ia mengakui itu memang tidak mudah.
Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat,” ujar Refly.

Lebih lanjut, Ia pun berharap penegakan hukum di Indonesia lebih baik kedepannya.

“Tapi itu fakta tidak bisa dihindarkan bahwa hari ini Bahar bin Smith bersatus sebagai tersangka lagi yaitu ujaran kebencian kemudian menyebarkan berita bohong dan potensial untuk diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun (berita bohongnya) dan ujaran kebenciannya 6 tahun. Entah gimana lagi proses selanjutnya yang jelas kita tidak seperti bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” tegasnya.

 

Habib Bahar Bin Smith Refly Harun Berita Bohong Bandung Penegakan hukum