Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) semakin besar.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR RI)
“DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang. Hal itu agar korban-korban kejahatan seksual, lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan,” katanya.
Oleh karenanya, dia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Surat Presiden, setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga, pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
”Pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, hanya tinggal persoalan teknis waktu. Badan Legislasi DPR sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang, kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR,” ujarnya.
Hal itu agar tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia mengatakan, belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal itu menjadikan DPR semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Kita tidak boleh tinggal diam dan membiarkan kejahatan seksual mengakar di bumi pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” tandasnya.