Aturan ganjil genap (gage) untuk nomor polisi yang rencananya akan diberlakukan di ruas jalan tol selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) dibatalkan pemerintah. Namun kedepannya aturan ini bersifat situasional.
Ganjil Genap, dok: NTMC
Pembatalan penerapan aturan ganjil genap itu disebutkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi wartawan Rabu (22/12/2021). Rencana penerapan gage itu dihembuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berbincang dengan DPR.
Tujuannya diberlakukan aturan itu untuk menekan mobilisasi pergerakan masyarakat dalam menyambut nataru. Aturan itu rencananya akan diberlakukan di sejumlah titik-titik keramaian yang diperkirakan menjadi episentrum keramaian pada nataru.
Titik-titik yang dimaksud meliputi jalan tol, kawasan Ibu Kota provinsi, hingga tempat wisata. Khusus jalan tol, ganjil genap akan diberlakukan di jalan tol Merak, tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek, dan Tol Padalarang.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan aturan gage di empat ruas jalan tol masih dalam tahap wacana dan belum diputuskan tapi sudah viral di media sosial. Namun kemungkinan besar aturan itu bisa diberlakukan tergantung situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
"Jika seandainya ada lonjakan mobilitas yang luar biasa dari masyarakat saat nataru, tidak menutup kemungkinan aturan itu diberlakukan. Namun untuk teknisnya tetap dikeluarkan surat edaran dari Kemenhub(Kementerian Perhubungan). Mulai diberlakukannya misalnya dari tanggal 30 Desember sampai 2 Januari dan untuk waktunya dari mulai pagi sampai malam," katanya Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Argo Wiyono kepada wartawan,di Jakarta, Rabu (22/12/2012).
Argo juga meminta kepada publik untuk bersabar sebab pemberlakuannya aturan terhadap empat ruas jalan tol yang berpotensi terkena gage tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Bila memang perlu diberlakukan maka pengumuman itu akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
"Sebelum aturan itu diumumkan tentu ada inmendagri (instruksi menteri dalam negeri) terkait Covid-19 baru surat edaran Kemenhub dikeluarkan. Jika saat ini diberlakukan aturan itu maka dipastikan itu hoax," tandasnya.